TENTARA NASIONAL
INDONESIA ANGKATAN DARAT
KOMANDO DAERAH MILITER VI/ MULAWARMAN
KOMANDO DAERAH MILITER VI/ MULAWARMAN
SURAT EDARAN
Nomor : SE/ 6/ III/ 2011
PENJATUHAN HUKUMAN
DISIPLIN PNS KEMHAN
1. Dasar.
a. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
c. Peraturan Ka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
d. Peraturan
Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Cara PenjatuhanHukuman Disiplin bagi Pegawai
Negeri Sipil Kemhan.
e. Surat
Edaran Sekjen Kemhan Nomor
SE/ 20/ III/ 2011
tanggal 7 Maret 2011
tentang tata cara penjatuhan hukuman Disipfin PNS.
2. Sehubungan dasar tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan tata cara penjatuhan hukuman
disiplin bagi PNS Kemhan sebagaiberikut
:
a. Berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada pasal 16 ayat (1) huruf a angka 8 PP Nomor
53 Tahun 2010
dan Bab IV angka 2 huruf h Peraturan
Ka BKN Nomor 21 Tahun 2010, menjelaskan Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat
berwenang menetapkan hukuman disiplin PNS berupa :
